Poin Utama Kebutuhan ASN TA 2026
Menteri PANRB Rini Widyantini menetapkan arahan bagi Instansi Pemerintah dalam menyusun kebutuhan ASN TA 2026:
- Prinsip Zero Growth: Memperhatikan anggaran dengan prinsip pertumbuhan nol, kecuali untuk pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan.
- Prioritas Nasional: Jabatan yang diusulkan wajib mendukung program prioritas nasional.
- Aplikasi E-Formasi: Usulan disampaikan melalui tautan formasi.menpan.go.id paling lambat 31 Maret 2026.
- Konsekuensi: Instansi yang tidak mengusulkan dianggap tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun Anggaran 2026.
Persyaratan Umum Pelamar
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (40 tahun untuk jabatan tertentu seperti Dokter/Peneliti).
- Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/Polri/Pegawai Swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Dokumen Wajib Disiapkan

sumber : https://rekrutmencpns.id/cpns