Poin Utama Kebutuhan ASN TA 2026

Menteri PANRB Rini Widyantini menetapkan arahan bagi Instansi Pemerintah dalam menyusun kebutuhan ASN TA 2026:

  • Prinsip Zero Growth: Memperhatikan anggaran dengan prinsip pertumbuhan nol, kecuali untuk pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan.
  • Prioritas Nasional: Jabatan yang diusulkan wajib mendukung program prioritas nasional.
  • Aplikasi E-Formasi: Usulan disampaikan melalui tautan formasi.menpan.go.id paling lambat 31 Maret 2026.
  • Konsekuensi: Instansi yang tidak mengusulkan dianggap tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun Anggaran 2026.
Persyaratan Umum Pelamar
  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (40 tahun untuk jabatan tertentu seperti Dokter/Peneliti).
  • Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/Polri/Pegawai Swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Dokumen Wajib Disiapkan

Screenshot 2026 04 19 153120

sumber : https://rekrutmencpns.id/cpns