About LPDP
Indonesia Endowment Fund for Education (LPDP) is a government institution under the Ministry of Finance of the Republic of Indonesia. Its mandate is to manage the national education endowment fund to ensure the long-term sustainability of educational programs for future generations.
LPDP is committed to preparing future leaders and professionals, as well as fostering innovation to support the realization of a prosperous, democratic, and just Indonesia. LPDP administers scholarship programs for master’s and doctoral studies, as well as scholarships for specialist doctors, subspecialist doctors, and specialist doctor fellowships.
Tentang Beasiswa SHARE
Beasiswa Social, Humanities, Art for People, Religious Study, Economics (SHARE) adalah program beasiswa dengan fokus pada pengembangan sumber daya manusia unggul di bidang sosial, budaya, humaniora, keagamaan, ekonomi, pendidikan, dan bidang lainnya.
Skema SHARE
- Beasiswa SHARE diberikan untuk jenjang pendidikan:
- Magister program satu gelar (single degree/joint degree) atau dua gelar (double degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan,
- Doktor program satu gelar (single degree/joint degree) atau dua gelar (double degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan, dan
- Ketentuan tentang program Double Degree/Joint Degree diatur tersendiri dalam Buku Panduan Program Double Degree/Joint Degree Tahun 2026.
- Pendaftar Beasiswa SHARE yang belum memiliki LoA, dapat memilih tiga program studi dan perguruan tinggi tujuan studi sesuai dengan program beasiswa yang didaftar.
- Pendaftar Beasiswa SHARE yang memiliki LoA hanya dapat memilih satu program studi dan perguruan tinggi yaitu program studi dan perguruan tinggi asal dari LoA yang telah dimiliki pendaftar.
- Pendaftar Beasiswa SHARE dapat menuliskan program studi dan perguruan tinggi tujuan studi di luar daftar program studi dan perguruan tinggi yang telah ditetapkan LPDP dan mengunggah bukti atas kualitas atau reputasi unggul program studi dan perguruan tinggi yang dipilihnya tersebut, dengan ketentuan:
- Untuk tujuan Luar Negeri wajib memiliki LoA Unconditional, atau
- Untuk tujuan Dalam Negeri dapat memiliki atau tidak memiliki LoA Unconditional.
- Dokumen bukti atas kualitas atau reputasi unggul program studi dan perguruan tinggi yang dipilih dapat berupa:
- Bukti peringkat program studi unggul oleh Lembaga pemeringkatan tingkat dunia untuk tujuan Luar Negeri.
- Bukti akreditasi program studi A/Unggul oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) untuk tujuan Dalam Negeri.
- Hasil persetujuan atas pilihan Perguruan Tinggi dan/atau program studi/subjek di luar daftar Perguruan Tinggi Tujuan LPDP sebagaimana angka 4 dan 5 dilakukan oleh LPDP pada tahapan seleksi administrasi.
Komponen Dana yang diberikan
Dana Pendidikan
- Dana pendaftaran
- SPP/Tuition Fee/UKT
- Tunjangan buku
- Penelitian tesis/disertasi
- Seminar internasional
- Publikasi jurnal internasional
Dana Pendukung
- Transportasi
- Aplikasi visa
- Asuransi kesehatan
- Dana kedatangan
- Hidup bulanan
- Lomba internasional
- Tunjangan keluarga (doktor)
- Keadaan darurat (jika diperlukan)
Sasaran Beasiswa SHARE
Beasiswa SHARE ditujukan bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kriteria pendaftar sebagai berikut:
- Pendaftar kriteria Umum;
- Pendaftar kriteria CPNS/PNS/TNI/POLRI; atau
- Pendaftar kriteria Afirmasi, terdiri atas:
- Putra Putri Papua
- Daerah Afirmasi
- Prasejahtera
- Penyandang Disabilitas
Setiap kriteria pendaftar memiliki persyaratan khusus pendaftaran yang berbeda-beda. Pendaftar wajib memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Jenis Skema Pendanaan Beasiswa SHARE
Skema pendanaan beasiswa SHARE terdiri atas:
- Skema Pendanaan Penuh Pendaftar mendapatkan seluruh komponen dana beasiswa, baik Dana Pendidikan maupun Dana Pendukung.
- Skema Pendanaan Parsial. Skema Pendanaan Parsial adalah skema pendanaan bersama antara LPDP dengan individu Penerima Beasiswa dengan pilihan skema sebagai berikut:
- Dana Pendidikan ditanggung oleh LPDP, sedangkan Dana Pendukung ditanggung oleh individu Penerima Beasiswa jika dalam pendaftaran pendaftar memilih komponen Dana Pendukung; atau
- Dana Pendukung ditanggung oleh LPDP, sedangkan Dana Pendidikan ditanggung oleh individu Penerima Beasiswa jika dalam pendaftaran pendaftar memilih komponen Dana Pendidikan.
Yang Dapat Memilih Skema Pendanaan Parsial pada Beasiswa SHARE
Pendaftar yang termasuk dalam kriteria Umum atau kriteria CPNS/PNS/TNI/POLRI dapat memilih skema pendanaan parsial. Pendaftar yang memilih skema pendanaan parsial wajib memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus skema pendanaan parsial.
Ketentuan Pendanaan Parsial
- Sumber dana Pendanaan Parsial berasal dari individu tidak boleh bersumber dari APBN/APBD.
- Penerima Beasiswa yang kemudian diketahui bahwa sumber dana individunya bersumber dari APBN/APBD maka status beasiswa dihentikan dan wajib mengembalikan dana LPDP yang telah dibayarkan.
- Penerima Beasiswa Parsial pada saat studi tidak dapat mengubah skema pendanaan.
- Jika Penerima Beasiswa Parsial pada saat studi mengubah skema pendanaan menjadi ditanggung seluruhnya oleh Penerima Beasiswa, maka status beasiswa dihentikan dan tetap wajib melaporkan kelulusan studi kepada LPDP.
- Apabila Penerima Beasiswa tidak melaporkan kelulusan studi, maka wajib mengembalikan dana LPDP yang telah dibayarkan.
sumber : lpdp.kemenkeu.go.id